Berita Pendidikan | Padamu Negeri | Sertifikasi Guru

NAMA GURU PENERIMA TUNJANGAN SERTIFIKASI / PROFESI TAHUN 2015

Tunjangan profesi guru atau yang sering kita kenal dengan tunjangan sertifikasi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang sudah layak atau sudah menempuh masa kerja yang memenuhi serta sudah memenuhi jumlah jam mengajar / JJM 24 jam perminggu.

Pada tahun 2015 ini progam sertifikasi guru dilakukan dengan progam baru yang dinamakan PPGJ yaitu progam sertifikasi / profesi guru dalam jabatan, anda bisa membaca lebih lanjut mengenai Syarat Sertifikasi guru Tahun 2015.

Beerikut informasi yang bisa saya berikan mengenai  daftar nama guru penerima tunjangan profesi / sertifikasi tahun 2015. untuk informasinya nanti silahkan anda bisa download agar bisa melihat apakah nama anda termasuk dalam data nama-nama guru penerima tunjangan profesi tahun 2015.
http://kulturkraemer.blogspot.com/
GURU PENERIMA TUNJANGAN SERTIFIKASI 2015
adapun daftar guru yang menerima  tunjangan sertikasi ini dikhususkan untuk wilayah jateng saja untuk semantara untuk provinsi lain atau kabupaten lain menunggu informasi selanjutnya dan akan saya update datanya sehubungan terbitnya data nama guru penerimana tunjangan sertifikasi, jika anda masih kurang yakin apakah mendapatkan tunjangan profesi atau tidak silahkan anda bisa ikuti panduannya pada postingan yang lalu untuk melihat daftar nama / calon penerima tunjangan sertifikasi pada postingan yang lalau yaitu :cek daftar nama sertifikasi tahun 2015.

Untuk daftar kabupaten yang menerima tunjangan profesi akan saya update nanti ya. langsung saja berikut saya berikan kutipa lengkapnya isi surat keputasan KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 0003.03/C5.6/TP/P1/2015

Menimbang :
  1. bahwa guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik secara tidak melawan hukum dan memenuhi persyaratan, perlu diberikan tunjangan profesi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penerima Tunjangan  Profesi  Guru  pada  Jenjangan  Pendidikan  Dasar  Provinsi  Jawa Tengah Untuk semester 1 (satu) Tahun Anggaran 2015.
Mengingat : 
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1983  Nomor  50,  Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2005  Nomor  157,  Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
  6. Peraturan   Presiden   Nomor   91   Tahun   2011   tentang Pembentukan   dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015;
  7. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang  Kedudukan, Tugas,  dan Fungsi Kementerian  Negara  serta  Susunan  Organisasi  Tugas  dan  Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;
  8. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 59/P tahun 2011;
  9. Peraturan   Menteri   Pendidikan   Nasional  Nomor   10   Tahun   2011   tentang Pemberian Kuasa kepada Direktur yang menangani Pembinaan Pendidik dan Tenaga  Kependidikan  pada  Direktorat  Jenderal  Pendidikan  Anak  Usia  Dini, Nonformal dan Informal, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, serta Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah untuk Menandatangani Keputusan Pemberian Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus dan Subsidi Tunjangan Fungsional; 
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69 Tahun 2012 Tentang perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  11. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 213/MPN.A4/KP/2010 mengenai pengangkatan Jabatan Struktural Eselon IIa.
untuk isi selanjutnya silahkan anda bisa mendownloadnya melalui link dibawah ini :

0 Komentar untuk "NAMA GURU PENERIMA TUNJANGAN SERTIFIKASI / PROFESI TAHUN 2015"

Back To Top